Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dipolisikan karena unggahan di akun Facebook-nya. Kali ini Ade dilaporkan atas posting-an yang dianggap menghina hadis Nabi Muhammad SAW.
"Kami, Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam, didampingi oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, pada tanggal 29 Desember 2017, melaporkan akun Facebook Ade Armando kepada pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menghina Hadis Rasulullah SAW serta melecehkan ulama," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas dalam siaran pers, Jumat (29/12/2017).
Menurut Ali, sejumlah unggahan Ade di akun Facebook miliknya dapat memicu konflik antarumat beragama, termasuk unggahan gambar Habib Rizieq mengenakan atribut natal.
"Bahwa pernyataan akun Facebook Ade Armando amat sangat melecehkan hadis Rasulullah SAW. Bahwa al-hadis atau as-sunnah adalah sumber kedua setelah Alquran, yang menjadi rujukan umat Islam dalam beribadah, sehingga memiliki kedudukan mulia pada keyakinan umat Islam," ujar Ali
Laporan ini diterima Mapolda Metro Jaya dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ tertanggal 29 Desember 2017. Ade diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Ade juga dipolisikan seorang murid Rizieq, Ratih Puspa Nusanti, ke Bareskrim. Ratih tak terima sang guru dihina.
Baca juga: Dipolisikan Soal Gambar Habib Rizieq, Ade Armando: Justru Saya Bilang Hoax
Sementara itu, Ade menjelaskan unggahan itu justru menyebut bahwa gambar soal Rizieq tersebut hoax. Ade menyatakan unggahan itu dibuatnya dengan keterangan bahwa itu hoax.
"Kan gambar itu saya tulis di atasnya itu hoax. Jelas-jelas itu hoax," katanya, Kamis (28/12).
Ade mengatakan posting itu dia lakukan beberapa waktu yang lalu. "Saya sudah menjelaskan bahwa itu bukan gambar yang sebenarnya," ujarnya. (detik.com)
(idh/idh)
Dinilai Lecehkan Hadis, Ade Armando Dipolisikan FMI
Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI), didampingi oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke pihak kepolisian atas dugaan kasus ujaran kebencian, Jumat (29/12/2017).
Ketua Umum FMI Ali Alatas SH mengatakan, laporan tersebut terkait postingan akun Facebook atas nama Ade Armando yang melakukan posting dengan kalimat yang melecehkan hadits seperti "hampir pasti isi Hadits tidak Persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad" dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadits mah kagak!", serta memposting gambar para ulama yang diedit seolah menggunakan atribut natal.
Dengan postingan Ade Armando tersebut, FMI menilai bahwa pernyataan akun Facebook Ade Armando sangat melecehkan hadis Rasulullah SAW. "Al Hadits atau As Sunnah adalah sumber kedua setelah Al Qur'an, yang menjadi rujukan umat Islam dalam beribadah, sehingga memiliki kedudukan mulia pada keyakinan umat Islam," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/12).
FMI juga menilai, tindakan Ade Armando yang memposting gambar ulama yang diedit dengan menggunakan atribut natal amatlah berbahaya karena dapat memicu rasa saling curiga antar umat beragama serta dapat memperuncing permusuhan antar elemen bangsa.
Selain itu, lanjut Ali, tindakan Ade Armando, yang ternyata adalah akademisi dari institusi pendidikan tinggi ternama, yakni Universitas Indonesia, sangat tidak beretika serta tidak menunjukan sama sekali kualitas seorang akademisi.
"Karena itu kami Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam didampingi Pusat Ham Muslim Indonesia pada tanggal 29 Desember 2017, melaporkan akun Facebook Ade Armando kepada pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menghina Hadits Rasulullah SAW serta melecehkan Ulama," tandas Ali.
Laporan ini diterima Mapolda Metro Jaya dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ tertanggal 29 Desember 2017. Ade diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE. (suara-islam.com)
red: adhila
Silakan Tinggalkan Balasan: