Denpasar- Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustad Abdul Somad (TA-FPUAS) Zulfikar Ramly mengatakan, Ketua Panitia Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu, Nadlah Arifdi memenuhi panggilan Polda Bali pada Jumat (29/12/2017). Nadlah diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan provokasi penolakan UAS di medsos yang dilakukan oleh anggota DPD Dapil Bali, Arya Wedakarna.

“Hari ini ketua panitia telah hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dan sudah seluruh saksi diperiksa sehingga dirasa sudah cukup. Saya harap penyidik mempercepat menaikan statusnya (Arya Wedakarna) menjadi tersangka.” ujar Ramly kepada Kiblat.net melalui sambungan suara.

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Pada Rabu lalu, sejumlah saksi pelapor telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya atas laporan Arya Wedakarna. Namun, Nadlah Arifdi mengaku berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dilanjutkan pada hari Jumat.



“Pemeriksaan saksi pelapor sudah selesai, seharusnya penyidik sudah mempersiapkan berkas,” sambungnya kepada Kiblat.net. Ia juga berharap pemberkasan bukti Arya Wedakarna dapat memasuki babak terakhir di kepolisian.

Sebagaimana diketahui Arya Wedakrna (AWK) telah dilaporkan oleh Putu K Muliastawa. Wedakarna dilaporkan dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

“Kita sebagai pelapor sudah banyak mengumpulkan bukti. Sudah sangat lengkap. Sekarang kita inginkan penyidik agar mempercepat perkara ini. Jadi barang bukti kita lengkap, sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

Ramly berharap, perkara ini bisa segera ditingkatkan dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke peradilan. Tujuannya, kata dia, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Sebagai anak bangsa untuk menghormati kebinekaan dan hukum di negeri ini,” katanya. Kiblat.Net
Bagikan!

Silakan Tinggalkan Balasan: