Kasus Ahok, KH Cholil Ridwan: Bebas Berarti Penegak Hukumnya Zalim
Berita Islam 24H - Dewan Pembina Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), KH Cholil Ridwan mengatakan bahwa apabila pengadilan nantinya tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka maka penegak hukum telah zalim kepada umat Islam.
“Bebas berarti penegak hukumnya zalim. Nggak adil itu zalim, menganiaya. Menganiaya umat Islam,” katanya kepada Kiblat.net belum lama ini.
“Kalau dia agamanya Islam, kasian juga dia itu, dosanya besar sekali,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam menyelesaikan kasus ini bukan hukum Islam yang diterapkan. Menurutnya, kalau hukum Islam sudah dihukum mati.
“Inikan bukan hukum Islam, tapi diterapkan dong, karena kepada Arswendo, Lia Eden kepada Ahmad Mushadeq dipenjara. Masak Ahok enggak,” ujarnya.
Selain itu ia juga mempersilahkan kepada penegak hukum untuk tidak adil adalam menyelesaikan kasus penistaan agama ini. Namun ia memperingatkan pasti ada perlawanan dari dunia dan langit.
“Silahkan aja berbuat tidak adil nanti dapet perlawanan dari dunia dan dari langit. Hakim yang tidak adil itu pasti masuk neraka,” tandasnya. [beritaislam24h.net / kn]
Silakan Tinggalkan Balasan: