Bawaslu Untungkan Ahok dengan Larang Kampanye di Medsos

Berita Islam 24H - Pelarangan kampanye lewat jejaring sosial dalam Pilkada DKI 2017 akan menguntungkan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.

Pelarangan ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Jufri, dalam acara diskusi Perspektif Jakarta, Sabtu pekan lalu. Menurut Jufri, akun-akun di media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.

Selain tim kampanye, menurut Jufri, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye. Bahkan, Bawaslu menegaskan akan menelusuri akun-akun yang disinyalir melakukan kampanye tanpa izin dengan mengenakan pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku.

Ada sejumlah alasan mengapa Ahok-Djarot bakal diuntungkan dengan kebijakan ini. Pertama, Ahok-Djarot sudah jelas-jelas keok di media sosial. Jika dulu saat berpasangan dengan Jokowi dalam Pilkada 2012 Ahok melejit karena medsos, sekarang situasi berbalik; Ahok dihajar habis-habisan oleh netizen.

Ahok bertubi-tubi menjadi sasaran kebencian dan antipati melalui media sosial, terutama Facebook dan Twitter. Di samping isu penggusuran dan tajamnya alat ucap, kasus dugaan penistaan benar-benar efektif menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Ahok.

Langkah Bawaslu yang melarang para simpatisan pasangan calon untuk mengkampanyekan idola mereka pasti akan sangat membantu Ahok, terutama sekadar menghela napas untuk menyusun strategi baru.

Kedua, jika larangan ini benar-benar berlaku dan membuat masyarakat takut dengan ancaman UU ITE, mata mereka akan beralih ke TV dan media-media arus utama untuk mengikuti perkembangan Pilkada. Jika ini terjadi, mata warga pasti akan lebih fokus ke Ahok.

Selain masih menjabat, yang secara otomatis pasti lebih sering menjadi sumber berita, tim pemenangan Ahok yang didukung parpol, media dan dana besar pasti akan lebih menguasai media. Di sini, mereka tinggal memoles pencitraan untuk Ahok, terutama dengan cara menjadikannya sebagai korban demonstrasi yang dikonotasikan mereka sebagai sektarian.

Bertarung lewat media mainstream dan resmi, tim Ahok bakal lebih unggul. Mereka memiliki pengalaman memenangkan Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012 dan Pilpres serta Pileg 2014.

Ketiga, popularitas calon pemimpin biasanya melejit jika sering menjadi perbincangan masyarakat, terutama melalui media sosial. Jika keramaian perbincangan tentang Pilkada berkurang, popularitas penantang kemungkinan menurun. Popularitas dalam politik sangat terkait dengan elektabilitas.

Di sini, Ahok bakal untung karena dari sisi popularitas, dirinya yang paling unggul, meskipun elektabilitasnya sekarang kedodoran karena demonstrasi yang tak kunjung henti.

Jika tidak mau dituding hendak mengamankan peluang Ahok-Djarot, Bawaslu harus mengurungkan niat mereka melarang masyarakat menggunakan jejaring sosial untuk berkampanye. Mereka lebih baik mengatur para buzzer yang membuat akun anonim, yang justru sering menyalahgunakan kebebasan berpendapat di media sosial dengan postingan-postingan provokatif dan menebar penistaan.

Bawaslu seharusnya lebih fokus pada muatan kampanye para pendukung, yang sering dibedakan menjadi tiga kategori, yakni kampanye positif, kampanye negatif, dan kampanye hitam. Kampanye terakhir inilah yang seharusnya menjadi perhatian mereka, bukan melarang secara membabi-buta. [beritaislam24h.net / rnc]
Bagikan!

Silakan Tinggalkan Balasan: