Aliran Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Mengalir Hingga ke Banyak Politisi

Berita Islam 24H - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau angka kerugian kemungkinan Rp2,3 triliun, tidak mungkin hanya berdua kan? Tentu akan kita ikuti, disamping itu, kita ikuti uangnya ke mana saja," kata Ketua KPK Agus Raharjo usai peresmian tugu Anti Korupsi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (9/12/2016).

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Namun, dia menegaskan bahwa KPK masih melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan menelusuri aliran uang sehingga diketahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

"Selalu saya sampaikan, penindakan korupsi selalu mengikut pelakunya, jaringannya ke mana saja, siapa yang bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi itu," katanya dilansir Antara.

Meski begitu, dia berharap pemerintah bisa melakukan asset recovery atau mengembalikan potensi kekayaan yang hilang tersebut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun [beritaislam24h.net / htc]
Bagikan!

Silakan Tinggalkan Balasan: